Dengan Mempunyai 13.466 Pulau Berarti Indonesia Merupakan.
Pemerintah Indonesia terus melakukan penertiban pulau nan ada di seluruh negeri dan menyeragamkan jumlahnya secara detil. Sepanjang 2016, pulau yang berhasil ditertibkan dan diverifikasi jumlahnya mencapai 14.572 pulau. Seluruhnya kemudian dibakukan misal negeri kepulauan Indonesia.
Direktur Jenderal Tata Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bryahmantya Satyamurti Poerwadi mengungkapkan, jumlah pulau yang berhasil dibakukan itu, sebagian besar di antaranya berbunga bersumber jumlah yang sudah lalu ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebanyak 13.466 pulau.
“Selain itu, suka-suka tambahan berbunga total pulau yang diverifikasi pada 2015 sebanyak 537 pulau dan 749 pulau sreg 2016,” sebut beliau di Jakarta, kemarin.
Dengan total total sebanyak 14.572 pulau, Brahmantya mengatakan, Pemerintah Indonesia akan mendepositkannya ke PBB pada sidang UNGEGN yang berlangsung di New York, Amerika Serikat, pada Agustus mendatang.
“Tahun 2017 ini, kita juga akan tetap membakukan label-jenama pulau. Jadi, nanti saat sidang PBB kita dapatkan data total terbaru,” jelas dia.
Brahmantya menuturkan, didaftarkannya pulau-pulau ke PBB, tidak enggak karena Indonesia kepingin menjaga dan merekatkan kedaulatan Negara. Dengan kaidah tersebut, diyakini kedaulatan bisa terjaga dengan baik.
“Kita ingin pulau-pulau nan ada, termasuk pulau kecil dan terdepan, bisa terdata resmi bagaikan fragmen berasal Indonesia. Ini juga menjaga moga tidak ada Negara enggak yang membagi pengakuan terhadap pulau-pulau tersebut,” jelas dia.

Untuk diketahui, sidang UN GEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) yaitu sidang tahunan yang dilaksanakan riuk suatu gerombolan ahli berasal Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas akan halnya standardisasi merek-cap geografis baik di tingkat nasional maupun jagat.
Dalam periode lima tahun sekali, UN GEGN mengadakan konferensi PBB tentang penyeragaman nama-nama geografis di dunia. Pada sidang tahunan 2012, Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB dan langsung ditetapkan pada sidang tersebut.
Pulau Terdepan Bertambah Lagi
Sekretaris Direktorat Jenderal PRL Agus Karim, n domestik kesempatan proporsional mengatakan, sejalan dengan program KKP yang akan menertibkan pulau-pulau di seluruh Indonesia, PRL menjabarkannya dengan memulai penggolongan pulau-pulau kerdil dan terdepan.
Sebelum 2017, alas kata Agus, besaran pulau kerdil dan terdepan merupakan 92 pulau. Namun, itu akan berubah karena pada 2017 PRL akan menambah sebanyak 19 pulau juga. Dengan demikian, jumlah pulau katai dan terdepan menjadi 111 pulau.
Lebih lanjut, menurut Agus, ke-111 pulau tersebut akan lekas dilegalisasi, diberikan jenama, dan dikelolanya dengan lebih baik lagi.
“Itu bahan kita musim 2017 ini. Kita kelola melintasi Hak Pengelolaan Persil (HPL), karena pulau kecil dan terluar kita ada 92 pulau, dan sudah lalu didaftarkan lagi 19, jadi jumlah 111 pulau,” jelas anda.
Agus mengekspos, buat rencana pengelolaan ratusan pulau kecil dan terdepan yang akan dilaksanakan pada 2017, itu akan dilakukan melalui penyelarasan antar kementerian dan lembaga terkait. Dengan mengerjakan harmonisasi, maka diharapkan akan ada keselarasan intern menertibkan pulau-pulau tersebut.
“Kita identifikasi masalahnya bersama, kita samakan data, karena luasan semua pulau sudah ada. Tapi akan kita
crosscheck
dengan Kementerian/Rangka enggak yang mempunyai fungsi planaloginya,” lanjutnya.

Di antara kementerian dan lembaga tersebut, Agus mengakui bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Arwah dan Kehutanan (KLHK) untuk melaraskan rang maupun data.
“Selain itu, kita juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mengerjakan valuasi pulau tersebut,” tandas engkau.
“Sebanyak 111 pulau terkecil dan terluar ini adalah batas negara. Makara yang diutamakan negara mau sadar apa di sana, sehingga kita lain melulu bicara cak bertanya penyandang dana ataupun ekonominya,” tambah sira.
Pemberian Nama Pulau Harus Dilakukan Negara
Berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan nan membolehkan negara bukan untuk menjatah etiket pada pulau-pulau kecil dan terdepan, Brahmantya dengan tegas menyebut bahwa ide tersebut bagus, tapi sebaiknya bukan dilaksanakan.
Menurut dia, pulau-pulau mungil yang ada di Indonesia, secara kuno dan geografis adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Kesannya, yang berwajib memberi nama pulau-pulau tak bernama tersebut haruslah Indonesia secara kelembagaan.
“Saya berharapa Negara yang refleks membagi etiket-nama pulau tersebut,” ucap dia.
Akan tetapi, meski berharap Negara nan turun langsung dalam penamaan pulau kerdil dan terdepan, Brahmantya mengakui takdirnya pihaknya setakat ketika ini belum memiliki ide bertambah detil tersapu nama apa semata-mata nan akan diberikan. Menurutnya, penganjuran tersebut harus dikoordinasikan lebih dulu dengan Kementerian Internal Area.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan Kemendagri ya. Kita belum ada nama-namanya dan kita juga belum tahu. Tapi, kalau KKP yang diberi mandat kerjakan pengemukaan, kita akan lakukan,” ungkap engkau.
Karena ini baru akan dilaksanakan, Brahmantya mengharapkan bantuan dari mahajana luas untuk ikut serta secara aktif. Artinya, ide pemberian logo bisa tetapi terbit dari masyarakat, selama ide tersebut disetujui dan latar belakang penamaaannya jelas sesuai dengan kearifan lokal pulau tersebut.
Di saat bersamaan, Agus Dermawan kemudian mencontohkan, di kepulauan Seribu ada sebuah pulau yang dikenal sekarang sebagai Pulau Dewi. Sebelumnya, pulau tersebut namanya adalah Pulau Mambang.
“Jika namanya itu digunakan, mana dapat menarik wisatawan. Kesannya, kemudian diganti,” jelas dia.
Sebelumnya, Penggubah Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Perigi Pusat Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widajaja mengatakan, rahmat status pulau-pulau katai yang ada sekarang, penting dilakukan karena itu menyangkut keberadaannya di bumi internasional.
Untuk itu, menurut Sjarief, pihaknya saat ini melakukan inventarisasi pulau-pulau mana sekadar yang layak masuk bak nominasi untuk mendapatkan status dan sekaligus nama. Dengan prinsip tersebut, dia bertekad ke depan tidak akan terserah lagi pengakuan secara sepihak ataupun polemik untuk pemakaian pulau.
“13.466 itu data PBB (Institut Bangsa Bangsa). Nah, itu bisa makara aset Negara lakukan dikembangkan. Saat ini anggaran menengah dihitung untuk legalisasi tersebut,” tutur dia di Jakarta.
Sjarief menelanjangi, bermula jumlah tersebut, sekitar 50 pulau saat ini statusnya dalam pengelolaan ataupun kepemilikan pihak lain seperti investor asing. Pulau-pulau tersebut sudah dan kerumahtanggaan tahap pengembangan oleh para pengelola pihak lain tersebut bagi dijadikan pulau wisata maupun untuk keefektifan ekonomi enggak.
“Tahun ini semoga boleh selesai (sekeliling) 100 pulau diidentifikasi, menerobos identifikasi seperti penamaan, titik lokasi dan harga diri apakah termasuk kapling rasam atau bukan. Pokoknya sesuai prosedur dan undang-undang yang sudah diatur,” sebut ia.
Adapun undang-undang yang sudah diatur sebelumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Periode 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Rantau dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena cak semau penertiban pulau-pulau kecil dan terdepan, Sjarief menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi penggunaan pulau-pulau yang sudah ada oleh pihak lain apakah dapat dimanfaatkan pula ataukah tidak. Kebijakan tersebut diterapkan, karena di antara pulau-pulau tersebut, ada yang ikut intern kawasan konservasi perairan dan ada yang tidak.
“Detik ini para pemilik pulau cura. Ada pemilik pulau yang asing terus ditinggal begitu hanya ke asing negeri. Maka berusul itu nanti akan diinventaris dahulu,” sebut dia.
Selain inventarisir, Sjarief menerima, KKP pun akan mengamalkan pengawasan pemanfaatan pulau mungil nan ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka Belitung, Bitung (Sulawesi Lor) dan Kepulauan Karimun Jawa (Jawa Paruh).
“Kita sedang menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Ordinansi Kepala negara) ditandatangani. Jika mutakadim, kita akan sederum bersirkulasi,” tandas dia.
Dengan Mempunyai 13.466 Pulau Berarti Indonesia Merupakan
Source: https://www.mongabay.co.id/2017/01/12/bukan-13-466-pulau-indonesia-kini-terdiri-dari/