Istilah Konstitusi Berasal Dari Bahasa Inggris Dari Kata.
Istilah “konstitusi”
[1]
dalam khasiat pembentukan, berasal dari bahasa Perancis
constituer, yang berarti membentuk.
[2]
M. Solly Lubis, pula mengemukakan Istilah “konstitusi” berpangkal dari “constituer” (bahasa Perancis) nan berharga membentuk. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara, maupun memformulasikan dan menyatakan suatu negara.
[3]
Sebagaimana yang dinyatakan maka dari itu K.C Wheare, seumpama berikut :
[4]
“a constitution is indeed the resultant of parallelogram of forces political, economic, and social which operate at the time its adoption” (
konstitusi
ialah hasil
resultan
dari
segi
kelebihan kebijakan, ekonomi,
dan sosial
yang beroperasi
pada saat
diadopsi)
.
(Terjemah oleh Carik).
Konstitusi menurut Carl Schmitt, merupakan keputusan atau konsensus bersama adapun sifat dan bentuk suatu kesatuan politik (eine Gesammtentscheidung über Art und Form einer politischen Einheit), nan disepakati oleh suatu bangsa.
[5]
Sedangkan James Bryce memahamkan konstitusi adalah :
[6]
“A frame of political society, organized through and by law, that is to say on in which law has established permanent institution with recognized functions and definite rights” (Sebuah
kerangka
mahajana kebijakan,
diselenggarakan
melalui dan
oleh hukum,
artinya
di mana
syariat
telah membentuk
rang
permanen
dengan fungsi
yang diakui
dan dengan hak-hak
yang pasti). (Terjemah makanya Penulis).
Prof. Herman Heller menjatah pengertian konstitusi itu ke dalam tiga pengertian yaitu sebagai berikut:
[7]
1.
Konstitusi mencerminkan umur politik di dalam suatu masyarakat ibarat suatu kenyataan (Die politische Verfassung als Gesellschaftliche Wirklichkeit) dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein rechtsverfassung) atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan hukum.
2.
Plonco setelah bani adam-hamba allah mencari unsur hukumnya dari konstitusi yang vitalitas dalam publik itu untuk dijadikan n domestik suatu kesatuan kaidah hukum, maka konstitusi itu disebut Rechtsverfassung (Die Verselbstandgle Rechtsverfassung). Tugas bakal mencari unsur hukum dalam ilmu amanat hukum disebut dengan istilah abstraksi.
3.
Kemudian khalayak berangkat menuliskan dalam suatu naskah seumpama undang-undang nan terala yang main-main dalam satu negara. Dengan demikian menjadi jelaslah bagi kita, bahwa bilamana kita mengikat pengertian konstitusi tersebut dengan pengertian Undang-Undang Dasar, maka Undang-Undang Asal itu hanyalah ialah sebagian dari pengertian konstitusi itu sendiri. Dengan mulut lain, konstitusi itu (die geschriebene verfassung), menurut beberapa para ilmuwan ialah sebagian bermula konstitusi kerumahtanggaan pengertian mahajana.
Puas dasarnya peraturan-kanun (Konstitusi) ada yang termasuk bak keputusan badan yang berkuasa, berupa UUD atau UU dan suka-suka yang tidak terdaftar yang berupa
usage, understanding, customs atau convention.
[8]
Dalam peristiwa itu, A.A.H Struycken sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri, mengklarifikasi bahwa konstitusi merupakan sebuah akta protokoler nan berisikan empat hal pokok, adalah:
[9]
1.
Hasil perjuangan politik nasion di waktu nan lewat;
1.
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan kebijakan bangsa;
2.
Pandangan penggerak-biang kerok bangsa yang hendak diwujudkan, baik kerjakan waktu sekarang maupun bikin periode yang akan hinggap; dan
3.
Suatu kerinduan, dengan mana perkembangan semangat ketatanegaraan nasion hendak dipimpin.
Makin lanjur James Bryce, menyatakan terletak tiga intensi (objectives) berpokok pembentukan suatu konstitusi, merupakan:
[10]
1.
“to establish and maintain a frame of government under which the work of the state can be effciently carried on, the aims of such a frame of government being on the one hand to associate the people with the government and on the other hand, to preserve public antaran, to avoid hasty decision and to maintain a tolerable continuity of policy”
(bagi membangun dan mempertahankan
kerangka
pemerintah
di mana
pekerjaan
negara
boleh
dilaksanakan secara efisien pada,
intensi
seperti
kerangka
pemerintah
berada di
satu sisi untuk
mengasosiasikan
masyarakat dengan pemerintah dan
di sisi lain,
bagi menjaga
ketertiban umum,
kerjakan menghindari
keputusan
terburu-buru dan
untuk mempertahankan
kelangsungan
ditoleransi
kebijakan);
2.
“to provide due security for the rights of the solo citizen as respects person, property, and opinion, so that he shall have nothing to fear from the executive of from the tyranny of an excited majority”
(untuk memberikan keamanan
karena
hak-milik
dari
perseorangan warga negara
bak pribadi,
properti, dan pendapat,
sehingga ia
bukan terlazim takut
dari
eksekutif
totaliterisme
mayoritas);
3.
“to hold the state together, not only to prevent its disruption by the revolt or secession of a part of the nation, but to strengthen the cohesiveness of the country by creating good machinery for connecting the outlying parts with the center, and by appealing to every motive of interest and sentiment, that can leas all sections of the inhabitants to desire to remain united under on governments”
(kerjakan menyandang
negara
serempak,
tidak namun untuk mencegah
gangguan
oleh
pemberontakan
ataupun
pemisahan diri
dari adegan
nasion,
sahaja
kerjakan mempersendat
kekompakan
negara
dengan menciptakan
mesin
nan baik
kerjakan menghubungkan
bagian-bagian
terpencil
dengan pusat,
dan dengan
motif
menjajarkan buat
setiap
kepentingan dan
sentimen,
yang semua episode
penduduk
mengasakan
buat tetap
berganduh di bawah
pemerintahan). (Terjemah maka dari itu Pencatat).
Merujuk lega beberapa pendapat tersebut diatas, tampaklah betapa pentingnya konstitusi bagi bangunan ketatanegaraan bagi suatu Negara. Karena konstitusi adalah sumber akar bagi guri pijak dan arah kemana negara akan dibawa terutama kerumahtanggaan menciptakan menjadikan
good government.
[1]
Istilah “konstitusi” dalam bahasa Indonesia antara bukan selaras sesuai dengan pengenalan “constitution” (bahasa Latin), “constitution” (bahasa Inggris), “constitutie” (bahasa Belanda), “constitutionnel” (bahasa Perancis), “verfassung” (bahasa Jerman), “masyrutiyah” (bahasa Arab), lihat Astim Riyanto, 2000,
Teori Konstitusi, YAPEMDO, Bandung, hal. 17.
[4]
Istilah Konstitusi puas ummumnya dipergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara nan secara keseluruhan akan menggambarkan system ketatanegaraan. Lihat K.C. Wheare, 1969,
Berbudaya Constitution, Oxford University Press, London, hlm. 68.
[5]
A. Hamid S. Attamimi, 1990,
Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Privat Pengelolaan Pemerintah Negara (Suatu Studi Kajian Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Periode Pelita I – Pelita VI. Disertasi Doktor Institut Indonesia, Jakarta, situasi. 288, dalam
Maria Farida Indrawati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang Ajakan: Dasar-Radiks Dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, hal. 28.
[6]
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2005,
Teori Dan Syariat Konstitusi, Ratu Grafindo Persada, Jakarta, hal. 11.
[7]
Astim Riyanto, op cit, hal. 20.
[8]
Biarpun kanun-peraturan ini tidak merupakan Undang-undang, tatapi tidak berarti lain efektif dalam mengatak Negara. Disamping itu sreg kebanyakan Negara, system ketatanegaraannya (yang terwalak internal hokum manajemen negaranya) yaitu campuran antara yang tersurat dan yang tak tersurat. Misalnya dikerajaan Inggris, satu Negara yang menganut (common law system). Di Indonesia sendiri intern ceramah kenegaraan setiap sungkap 16 agustus, sebagai suatu konvensi yang sanagat berpengaruh dalam penyelenggaraan strategi. Titik Triwulan tutik, 2008,
pokok-pusat Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945,
Serdas Pustaka, Jakarta, peristiwa. 106.
[9]
Sri Soemantri, 2006,
Prosedur dan Sistem Pergantian Konstitusi, Alumni, Bandung, hal. 3.
Istilah Konstitusi Berasal Dari Bahasa Inggris Dari Kata
Source: http://www.lutfichakim.com/2012/06/konstitusi.html