Rangkuman Pkn Kelas 9 Bab 3

By | 15 Agustus 2022

Rangkuman Pkn Kelas 9 Bab 3.


Sumber: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018


Ringkasan Materi PPKn Papan bawah 9 Gerbang 3 “Kedaulatan Negara Keekaan Republik Indonesia” | Adegan 2 – Tulang beragangan dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

CecepGaos.Com
 – Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang pula di blog sederhana CecepGaos.Com, sarana informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi makrifat tentang Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Gapura 3 “Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia” | Putaran 2 – Bentuk dan Mandu Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Selamat pagi anak-anakku kelas 9!

Bagaimana kabarnya perian ini? Semoga kita semua dalam kejadian sehat walafiat dan cak acap internal lindungan Allah Swt.

Alhamdulillah hari ini, kita bisa berlawan kembali n domestik pelajaran PPKn. Sebelum kita berangkat, marilah kita membaca doa terlebih dahulu, sesuai dengan agama dan kepercayaan saban. Berdoa dimulai. Selesai.

Anak-anakku, pada persuaan boleh jadi ini, kita akan mempelajari  Portal 3 “Kedaulatan Negara Keesaan Republik Indonesia” | Bagian 2 – Bentuk dan Cara Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Bentuk dan Kaidah Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang beralaskan atas kebebasan rakyat. Lingkaran hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan n domestik UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Periode 1945 paragraf keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu n domestik satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, nan terbentuk privat suatu wasilah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Waktu 1945, menegaskan ”Kedaulatan mewah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Asal”.

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Periode 1945, telah menafsirkan sistem kebijakan Indonesia berpangkal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melewati UUD Negara Republik Indonesia Musim 1945. UUD tersebut dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kemerdekaan rakyat yang mengatak dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat seorang maupun kepada badan/lembaga negara.

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kebebasan hukum. Intern UUD Negara Republik Indonesia Periode 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. dan n domestik pasal 27 ayat (1) ”Apa warga negara bersamaan kedudukannya di kerumahtanggaan syariat dan pemerintahan dan mesti menjunjung hukum dan tadbir itu dengan tidak suka-suka kecualinya”. Kedua pasal ini, menonjolkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bertabiat mutlak atau tanpa had. Pengaturan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-invitasi yang bermain.

Baca juga:   Konferensi Asia Afrika Dilangsungkan Saat Kabinet

Bersendikan paparan di atas, maka pendirian-prinsip independensi Negara Republik Indonesia ialah sebagai berikut.

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan nan berbentuk republik.
  2. Kedaulatan ki berjebah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/maupun melasikan Dewan Kantor cabang Rakyat.
  5. Menteri-nayaka diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. MPR sekadar bisa memberhentikan kepala negara dan/atau wakil kepala negara intern periode jabatannya menurut UUD.

Prinsip negara kemandirian rakyat, memiliki hubungan yang karib dengan makna demokrasi. Kerakyatan berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara literal, kerakyatan n kepunyaan pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi seumpama pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan cak bagi rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki yuridiksi bakal menata pemerintahan, alias kekuasaan ada di tangan rakyat. Peristiwa ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara. Budiardjo (2003), memajukan bilang syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di pangkal Rule of Law, sebagai berikut.

  1. Preservasi konstitusional.
  2. Badan yustisi yang bebas dan tidak pro.
  3. Pemilahan umum yang bebas.
  4. Otonomi untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Kita sudah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kerakyatan Pancasila. Demokrasi Pancasila punya makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu ahadiat. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Rabani Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan bertamadun, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin maka itu hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/badal, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Asas atau cara utama kerakyatan Pancasila, yaitu pengutipan keputusan menerobos musyawarah mufakat. Ura-ura berarti pembahasan kerjakan menyatukan pendapat intern penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui ibarat keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Makara, musyawarah mufakat bermakna pemungutan satu keputusan bersendikan kehendak hamba allah banyak (rakyat), sehingga terengkuh kebulatan pendapat.

Baca juga:   Membunuh Orang Yang Meninggalkan Harta Warisan Akan Menyebabkan Seseorang

Musyawarah mufakat harus berpokok tolak plong kejadian-keadaan berikut.

  • Pembicaraan mufakat bersumberkan inti demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Pengambilan keputusan harus berdasarkan karsa rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  • Mandu menyampaikan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal geladak sehat dan hati dorongan hati luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta arti rakyat.
  • Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara tata krama kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  • Keputusan harus dilaksanakan secara teruji dan bertanggung jawab.

Proporsi Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Kerakyatan Sosialis

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dilakukan dengan dua cara, merupakan langsung dan tidak sinkron. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan penyortiran kepala negara dan wakil kepala negara, pemilihan kepala daerah dan wakil pemimpin daerah, serta seleksi superior desa. Dengan demikian, wakil rakyat privat pemerintahan negara Indonesia ditentukan secara sederum oleh rakyat yang mutakadim memenuhi persyaratan, bukan oleh lembaga agen rakyat.

Komplet pelaksanaan demokrasi tidak berbarengan yaitu adanya rangka perwakilan rakyat nan bertugas bikin memunculkan aspirasi dan amanat rakyat privat pemerintahan. Wakil-duta rakyat nan akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara sederum melalui seleksi awam.

Peranan rakyat n domestik pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pendirian berikut.

  • Pengisian kewargaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  • Pengisian keanggotaan DPR melampaui pemilu [Pasal 19 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Perian 1945].
  • Pengisian keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  • Seleksi Presiden dan Wakil Kepala negara dalam satu kelongsong kebalikan secara langsung [Pasal 6A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  • Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala distrik [UU No. 23 Tahun 2014].
Baca juga:   Berapakah Jumlah 0 Nol Dari Sepuluh Juta Satu Rupiah

Pemilihan umum sebagai kendaraan perwujudan kebebasan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan bersendikan asas serempak, mahajana, bebas, daya, mustakim, dan objektif (Meluap dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Waktu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa penyortiran umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.


a. Langsung

Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat andai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara simultan sesuai dengan kehendak lever nuraninya tanpa perantara.


b. Umum

Asas umum mengandung kekuatan bahwa semua warga negara yang telah menunaikan janji syarat sesuai dengan statuta perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan sonder melihat spesies kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.


c. Bebas

Asas bebas, n kepunyaan makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki peruntungan privat pemilu, punya kedaulatan untuk menentukan pilihannya minus tekanan dan paksaan bermula barang siapa.


d. Anak kunci

Asas sentral, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui maka itu siapa lagi dengan jalan apa sekali lagi.


e. Teruji

Asas Mustakim mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, petatar pemilu, juru ramal pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan kanun perundang-undangan.


f. Objektif

Asas nonblok menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, berkat­ cerek perlakuan nan sama serta bebas dari manipulasi pihak manapun.

Anak-anakku, demikianlah Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Pintu 3 “Kemerdekaan Negara Wahdah Republik Indonesia” | Bagian 2 – Bentuk dan Prinsip Kebebasan Negara Republik Indonesia.

Agar dapat kita pahami dengan baik dan amalkan internal kehidupan sehari-hari.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Sendang:Tin Sumartini, Ai  dan Sutisna Putra, Asep. 2018. Pendidikan Pancasila dan Nasional SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018. Jakarta: Puskurbuk, Balitbang, Kemendikbud

Rangkuman Pkn Kelas 9 Bab 3

Source: https://www.cecepgaos.com/2020/10/ringkasan-materi-ppkn-kelas-9-bab-3_21.html