Setiap Warga Negara Indonesia Wajib Menjaga Kemurnian Pancasila Dengan Tetap

By | 15 Agustus 2022

Setiap Warga Negara Indonesia Wajib Menjaga Kemurnian Pancasila Dengan Tetap.


Sekalian.CO.ID – JAKARTA.Joko Widodo (Jokowi) pun memerintah provinsi ini andai Presiden RI periode 2019-2024. Jelas, sebagai presiden dan tadbir, tugas Presiden lewat banyak. Ibarat presiden, misalnya, tugas Presiden menjabat dominasi nan termulia atas Angkatan Darat, Pasukan Laut, dan Angkatan Udara. Semenjana sebagai ketua rezim, tugas Presiden menyandang kekuasaan tadbir. Selain itu, tugas Presiden menyanggang dan menempohkan menteri dan penasihat setingkat menteri, sebagai halnya Kapolri dan Jaksa Agung. Tentu, Kepala negara dapat menjatah perintah kepada para pembantunya itu. Model, saat membuka Rapat Penyerasian Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Wilayah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/12), Kepala negara Jokowi memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung lakukan memecat oknum polisi dan beskal yang mengamalkan pemerasan kepada pelaku aksi. “Saya perintahkan ke Kapolri, ke Pendakwa Agung, di Kejati ini, Kejari ini, Polda ini, Polres ini, saya minta tolong cek, terlepas, pecat, hitu sahaja sudah,” tegas Kepala negara Jokowi. Tugas dan wewenang Kepala negara lainnya tertuang internal Undang-Undang Sumber akar (UUD) 1945. Berikut tugas dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan:
Tugas Presiden sebagai kepala negara

  • Kepala negara menjawat supremsi yang termulia atas Angkatan Darat, Pasukan Laut dan Barisan Awan (Pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
  • Presiden menyepakati penaruhan duta negara tidak dengan mencela pertimbangan Senat Rakyat (Pasal 13 ayat 3).

Tugas Kepala negara sebagai kepala rezim

  • Presiden memegang kontrol pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah lakukan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Presiden menyahihkan rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Rancangan Undang-Undang Perkiraan Pendapatan dan Belanja negara diajukan maka itu Kepala negara untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memaki pertimbangan Dewan perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih maka dari itu Badan legislatif Rakyat dengan mencerca pertimbangan Dewan Badal Daerah dan diresmikan maka itu Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Unggulan Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Kantor cabang Rakyat untuk mendapatkan permufakatan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung makanya Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B ayat 3).
  • Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi nan ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Majelis hukum Agung, tiga makhluk oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga sosok maka itu Kepala negara (Pasal 24C ayat 3).

Wewenang Presiden

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1).
  • Presiden dengan permufakatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membentuk perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Kepala negara intern membuat perjanjian jagat lainnya nan menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bikin jiwa rakyat yang terkait dengan barang bawaan keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan permufakatan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan karenanya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden memberi pengampunan dan rehabilitasi dengan menuding pertimbangan Perdata Agung (Pasal 14 ayat 1).
  • Presiden membagi pembebasan dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Agen Rakyat (Pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, keunggulan jasa, dan bukan-bukan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk satu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan petuah dan pertimbangan kepada Presiden, yang lebih lanjut diatur intern undang-undang (Pasal 16).
  • N domestik seluk beluk kegentingan yang mengerasi, Presiden berwajib mematok peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).

Cek Berita dan Kata sandang yang tidak di Google News Penyunting: S.S. Kurniawan

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat tertuamg dalam pasal

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Lompat ke navigasi Loncat ke penguberan

Halaman ini tervalidasi



Pasal 13

  1. Kepala negara mengangkat duta dan wakil.
  2. N domestik kejadian mengangkat duta, Kepala negara memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. ∗)
  3. Presiden menyepakati penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. ∗)



Pasal 14

  1. Kepala negara memberi pengampunan dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. ∗)
  2. Kepala negara memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat. ∗)



Pasal 15

Presiden memberi gelar, medali, dan enggak­-lain keunggulan kehormatan nan diatur dengan undang­-undang. ∗)



Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan nan bertugas mengasihkan selang dan pertimbangan kepada Presiden, yang lebih jauh diatur dalam undang-­undang. ∗∗∗∗)

Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Pergantian Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Pertukaran Keempat

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat tertuamg dalam pasal

(Risalah Berkembar Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Hari 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Himpunan Tanpa Cak semau Opini)

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa selayaknya Independensi itu yakni hak segala nasion dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas mayapada harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan pemberontakan pergerakan kedaulatan Indonesia mutakadim sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan ki ki otonomi Negara Indonesia, yang merdeka, berbaur, berdaulat, adil dan makmur.

Atas asian rakhmat Yang mahakuasa Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan makanya kerinduan luhur, kendati berkehidupan kewarganegaraan nan bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu bakal membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi semesta bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencadangkan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia nan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keseimbangan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu internal satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terpelajar dalam suatu pernah Negara Republik Indonesia nan berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Rabani Yang Maha Esa, Manusiawi yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia merupakan Negara Ketunggalan, yang berbentuk Republik.

(2) Otonomi mampu di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)

(3) Negara Indonesia yaitu negara hukum. ***)

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan perwakilan Daerah nan dipilih melalui penyortiran umum dan diatur seterusnya dengan undangundang.****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang setidaknya sekali kerumahtanggaan lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala vonis Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwajib mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)

(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Kepala negara dan/atau Konsul Presiden. ***/****)

(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at menempohkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)

BAB III
Kekuasaan PEMERINTAH

Pasal 4

(1) Kepala negara Republik Indonesia memegang kekuasaan tadbir menurut UndangUndang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu individu Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Agen Rakyat. *)

(2) Presiden menjadwalkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Unggulan Presiden dan calon Konsul Kepala negara harus seorang penghuni negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima nasional enggak karena kehendaknya sendiri, enggak perantaraan mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur bertambah lanjut dengan undangundang. ***)

Pasal 6A

(1) Kepala negara dan Wakil Presiden dipilih dalam suatu pasangan secara langsung maka itu rakyat.***)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan maka itu partai politik atau gabungan puak politik pelajar pemilihan publik sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

(3) Padanan nomine Presiden dan Wakil Kepala negara yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh uang jasa dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen celaan di setiap negeri yang tersebar di lebih pecah setengah jumlah area di Indonesia, dilantik menjadi Kepala negara dan Duta Kepala negara. ***)

(4) Dalam keadaan tidak ada pasangan favorit Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua tampin unggulan yang memperoleh suara terbanyak purwa dan kedua dalam pemilihan awam dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Duta Presiden. ****)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Konsul Kepala negara selanjutnya diatur privat undangundang. ***)

Pasal 7

Presiden dan Duta Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih pula intern jabatan nan sama, hanya untuk satu barangkali masa jabatan.*)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Duta Kepala negara boleh diberhentikan dalam masa jabatannya maka dari itu Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila mujarab mutakadim melakukan pelanggaran hukum berwujud desersi terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ataupun ragam tercela ataupun apabila mujarab enggak lagi menepati syarat sebagai Presiden dan/atau Duta Presiden. ***)

Baca juga:   Cara Membuat Domain Com Dengan Gratis

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Kepala negara dan/ataupun Wakil Presiden boleh diajukan maka dari itu Dewan Kantor cabang Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sahaja dengan lebih-lebih dahulu mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menanyai, mengadili, dan memutus pendapat Badan legislatif Rakyat bahwa Kepala negara dan/maupun Wakil Presiden mutakadim melakukan pengingkaran syariat positif desersi terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pengadilan susah lainnya, maupun perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Kepala negara tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/maupun Konsul Kepala negara. ***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Konsul Presiden telah melakukan pelanggaran syariat tersebut atau sudah tidak pun memenuhi syarat umpama Presiden dan/alias Duta Kepala negara ialah dalam rangka pelaksanaan kelebihan pengawasan Dewan perwakilan Rakyat. ***)

(3) Penyajian permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya boleh dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Badal Rakyat nan hadir kerumahtanggaan sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 berpunca jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Pidana Konstitusi terbiasa menyelidiki, memejahijaukan, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Kantor cabang Rakyat tersebut minimum lama sembilan desimal tahun setelah tuntutan Dewan Badal Rakyat itu dituruti maka itu Mahkamah Konstitusi. ***)

(5) Apabila Majelis hukum Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti mengerjakan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyelewengan, penyuapan, tindak meja hijau rumpil lainnya, atau perbuatan ternoda; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak sekali lagi menunaikan janji syarat sebagai Presiden dan/atau Konsul Presiden, Kongres Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna bakal meneruskan usul pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang bikin memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling kecil lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menyepakati usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/alias Wakil Presiden harus diambil dalam bersampingan paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat nan dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui maka itu sekurangkurangnya 2/3 dari kuantitas anggota yang hadir, setelah Presiden dan/maupun Duta Kepala negara diberi kesempatan mengedepankan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 7C

Presiden enggak boleh membekukan dan/atau melagak Kongres Rakyat. ***)

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau digantikan makanya Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)

(2) Dalam hal terjadi pil Wakil Kepala negara, selambatlambatnya dalam periode enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang lakukan memilih Wakil Presiden bermula dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)

(3) Jika Kepala negara dan Konsul Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa mengerjakan kewajibannya internal perian jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan merupakan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga desimal hari sesudah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang kerjakan memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua imbangan favorit Presiden dan Duta Presiden nan diusulkan oleh puak politik atau gabungan partai strategi yang pasangan nomine Kepala negara dan Wakil Presidennya meraih suara minor terbanyak pertama dan kedua privat pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Kepala negara dan Konsul Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Kantor cabang Rakyat bak berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi tanggung Presiden Republik Indonesia (Konsul Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Nasion. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya bertaki dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Kepala negara Republik Indonesia (Wakil Kepala negara Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang ki ajek UndangUndang Sumber akar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat ataupun Dewan Perwakilan Rakyat enggak dapat mengadakan sidang, Kepala negara dan Duta Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Perdata Agung. *)

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Badan legislatif Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden privat membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar untuk kehidupan rakyat yang terkait dengan tanggung finansial negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persepakatan Senat Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut akan halnya perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 12

Kepala negara menyatakan kejadian bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya kejadian bahaya ditetapkan dengan undangundang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan duta.

(2) Dalam keadaan mengangkat duta, Kepala negara menyerang pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menuding pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 14

(1) Kepala negara memberi pengampunan dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan membidas pertimbangan Dewan Agen Rakyat. *)

Pasal 15

Kepala negara memberi gelar, medalion, dan lainlain nama virginitas yang diatur dengan undangundang. *)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menyerahkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang seterusnya diatur dalam undangundang. ****)

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.

(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu intern pemerintahan. *)

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran departemen negara diatur privat undangundang. ***)

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah wilayah dan area provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan ii kabupaten itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)

(2) Pemerintahan daerah kawasan, area kabupaten, dan kota mengatak dan mencampuri koteng urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

(3) Tadbir kewedanan area, wilayah kabupaten, dan ii kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih menerobos pemilihan publik. **)

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing bak penasihat pemerintah negeri provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)

(5) Pemerintahan kawasan menjalankan independensi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Resep. **)

(6) Pemerintahan distrik berhak menargetkan peraturan wilayah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan kedaulatan dan tugas pembantuan. **)

(7) Rangkaian dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)

Pasal 18A

(1) Kombinasi kewenangan antara pemerintah gerendel dan pemerintahan provinsi area, kabupaten, dan ii kabupaten, atau antara wilayah dan kabupaten dan daerah tingkat, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Aliansi keuangan, pelayanan masyarakat, pemanfaatan sumber taktik umbul-umbul dan sumber daya lainnya antara pemerintah kunci dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara nonblok dan selaras berlandaskan undangundang. **)

Pasal 18B

(1) Negara memufakati dan menghormati satuan-satuan rezim area yang bertabiat khusus atau berwatak khusus yang diatur dengan undangundang. **)

(2) Negara memufakati dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum kebiasaan beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih vitalitas dan sesuai dengan perkembangan mahajana dan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, nan diatur internal undangundang. **)

BAB VII
DEWAN Kantor cabang RAKYAT

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Agen Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

(2) Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)

(3) Dewan Badal Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

Pasal 20

(1) Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan menciptakan menjadikan undangundang. *)

(2) Setiap rang undangundang dibahas maka itu Kongres Rakyat dan Presiden kerjakan bernasib baik persetujuan bersama. *)

(3) Jika susuk undangundang itu enggak berbahagia permufakatan bersama, rancangan undangundang itu tidak dapat diajukan lagi kerumahtanggaan persidangan Dewan Kantor cabang Rakyat masa itu. *)

(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang nan telah disetujui bersama bikin menjadi undangundang. *)

(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan maka itu Presiden privat hari tiga puluh periode berpunca rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan teristiadat diundangkan. **)

Pasal 20A

Baca juga:   Dalam Proses Pembakaran Akan Terjadi Bila Terdapat Komponen Komponen Kecuali

(1) Badan legislatif Rakyat memiliki fungsi legislasi, keefektifan perhitungan, dan kurnia pengawasan. **)

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hoki interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)

(3) Selain kepunyaan yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Sumber akar ini, setiap anggota Dewan Agen Rakyat n kepunyaan hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak kekebalan. **)

(4) Predestinasi lebih lanjut adapun hak Dewan Agen Rakyat dan hak parlemen Badal Rakyat diatur dalam undangundang. **)

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul tulangtulangan undangundang.*)

Pasal 22

(1) Dalam keadaan ihwal ketegangan nan memaksa, Presiden berkuasa menetapkan peraturan pemerintah laksana pengganti undangundang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Agen Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Qada dan qadar lebih lanjut tentang pengelolaan cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)

Pasal 22B

Legislator Agen Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)

BAB VIIA***
DEWAN Perwakilan Area

Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Agen Daerah dipilih dari setiap provinsi melintasi pemilihan awam.*** )

(2) Anggota Dewan perwakilan Distrik berpokok setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak bertambah dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Dewan Perwakilan Area bersidang setidaknya sekali dalam setahun.*** )

(4) Pertautan dan geta Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Distrik boleh mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentral dan kewedanan, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya pan-ji-panji dan sendang daya ekonomi lainnya, serta perbandingan keuangan anak kunci dan kawasan, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)

(2) Kongres Kawasan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kemerdekaan daerah; perantaraan trik dan area; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber taktik ekonomi lainnya, serta skala keuangan resep dan distrik; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas tulangtulangan undang-undang nan berkaitan dengan fiskal, pendidikan dan agama.*** )

(3) Dewan Perwakilan Kewedanan dapat melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan undang-undang adapun : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan pemberkasan kawasan, pernah pusat dan area, pengelolaan sumber daya alam dan mata air anak kunci ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, fiskal, pendidikan, dan agama serta mengutarakan hasil pengawasannya itu kepada Senat Rakyat bagaikan bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan mulai sejak jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur n domestik undang-undang.***)

Bab VIIB***
Pemilihan UMUM

Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, publik, objektif, rahasia, mustakim, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )

(2) Pemilahan umum diselenggarakan untuk memintal legislator Perwakilan Rakyat, Dewan Badal Daerah, Kepala negara dan konsul presiden dan Dewan Agen Rakyat Wilayah.*** )

(3) Petatar pemilihan awam bakal memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota dewan Perwakilan Rakyat Distrik adalah partai politik.*** )

(4) Peserta pemilihan umum bikin melembarkan anggota dewan Perwakilan Kawasan adalah perseorangan.*** )

(5) Pemilihan mahajana diselenggarakan oleh suatu uang lelah penyortiran umum nan berwatak kebangsaan, tetap, dan mandiri.***)

(6) Suratan makin lanjut akan halnya penyaringan umum diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 23

(1) Estimasi pendapatan dan belanja negara bagaikan wujud pecah manajemen keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara membengang dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )

(2) Rancangan undang-undang perincian pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden cak bagi dibahas bersama Kongres Rakyat dengan kecam pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat lain menyetujui rancangan estimasi pendapatan dan belanja negara nan diusulkan maka dari itu Presiden, Pemerintah menjalankan Rekaan Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang tinggal.***)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa kerjakan keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 23B

Macam dan harga netra uang ditetapkan dengan undang-undang.***

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai moneter negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral nan pertautan, kedudukan, wewenang, barang bawaan jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***

BAB VIIIA***
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23 E

(1) Cak bagi menginvestigasi tata dan beban jawab tentang keuangan negara diadakan satu Jasad Peneliti Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )

(2) Hasil pemeriksaan finansial negara diserahkan kepada Dewan Kantor cabang Rakyat, Dewan Agen Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )

(3) Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti maka dari itu lembaga perwakilan dan/alias jasad sesuai dengan undang-undang.*** )

Pasal 23F

(1) Anggota Tubuh Pemeriksa Finansial dipilih maka itu Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengkritik pertimbangan Dewan Agen Kewedanan dan diresmikan oleh Kepala negara.***)

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Finansial berkedudukan di ibu daerah tingkat negara, dan memiliki badal di setiap provinsi.*** )

(2) Garis hidup lebih lanjut mengenai Awak Pengkaji Finansial diatur dengan undang-undang.***)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Yuridiksi Kehakiman merupakan otoritas yang merdeka lakukan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )

(2) Supremsi kehakiman dilakukan makanya sebuah Meja hijau Agung dan badan peradilan yang ki berjebah di bawahnya n domestik lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, mileu peradilan tata kampanye negara, dan oleh sebuah Pidana Konstitusi.***)

(3) Badan-badan enggak yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur privat undang-undang.** **)

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang memejahijaukan pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-ajakan di pangkal undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan maka dari itu undang-undang.*** )

(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan khuluk yang lain tercacat, bebas, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

(3) Primadona Juri Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Senat Rakyat untuk mendapatkan permufakatan dan lebih jauh ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

(4) Kepala dan ketua muda Mahkamah Agung dipilih dari dan maka itu hakim agung.***)

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum programa Meja hijau Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 24 B

(1) Komisi Yudisial berperangai mandiri yang berkuasa mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan tak dalam rangka menjaga dan menegakkan kesucian, keluhuran status, serta perilaku hakim.***)

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di permukaan syariat serta memiliki integritas dan budi nan tidak tercela.*** )

(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Kepala negara dengan persetujuan Dewan Kantor cabang Rakyat.*** )

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Tip Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 24C***

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan buram negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Asal, memutus pembubaran organisasi politik politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )

(2) Mahkamah Konstitusi teristiadat memberikan tetapan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat akan halnya dugaan pelanggaran oleh Kepala negara dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Radiks.*** )

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan insan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan maka dari itu Kepala negara, yang diajukan masing-masing tiga orang maka dari itu Mahkamah Agung, tiga orang oleh Senat Rakyat, dan tiga khalayak maka itu Kepala negara. ***)

(4) Ketua dan Wakil Ketua Majelis hukum Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***

(5) Penengah konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian nan tidak tercela, nonblok, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pengarah negara.*** )

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum program serta garis hidup lainnya tentang Pengadilan Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan misal wasit ditetapkan dengan undang-undang

Pasal 25****)

Negara Kesendirian Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan provinsi dan batas-perenggan dan milik-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )

Ki X
Penduduk NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

(1) Yang menjadi pemukim negara ialah sosok-orang bangsa Indonesia tahir dan orang-turunan bangsa tidak yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Pemukim ialah pemukim negara Indonesia dan orang asing yang beralamat tinggal di Indonesia.** )

(3) Peristiwa-peristiwa adapun warga negara dan pemukim diatur dengan undang-undang.** )

Pasal 27

(1) Barang apa penghuni negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan perlu menjunjung syariat dan pemerintahan itu dengan tidak cak semau kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang memadai lakukan kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara.***)

Pasal 28

Kedaulatan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan perhatian dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Portal XA**
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berkuasa mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

Pasal 28 B

(1) Setiap individu berwenang membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )

Baca juga:   Teknik Smash Biasanya Menggunakan Langkah 3 5 Dengan Irama

(2) Setiap anak berhak atas perturutan hidup, bertunas, dan berkembang serta berwajib atas perlindungan bersumber kekerasan dan diskriminasi.** )

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri menerobos pelepasan kebutuhan dasarnya, berwenang mendapat pendidikan dan memperoleh kepentingan dari ilmu pemberitahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )

(2) Setiap manusia berkuasa untuk mengedepankan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum nan netral serta perlakuan nan setolok dihadapan syariat.**)

(2) Setiap orang berhak lakukan berkreasi serta mendapat imbalan dan perlakuan yang netral dan layak privat koalisi kerja.**)

(3) Setiap pemukim negara berhak memperoleh kesempatan nan sama dalam pemerintahan.**)

(4) Setiap insan berwajib atas status kebangsaan.** )

Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memintal pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memintal kewarganegaraan, memintal tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak pula.** )

(2) Setiap khalayak berhak atas kebebasan mengimani kepercayaan, menyatakan manah dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

(3) Setiap makhluk berhak atas kedaulatan berekanan, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28F

Setiap orang berwajib untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi cak bagi melebarkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berwenang untuk mencari, memperoleh, n kepunyaan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan maklumat dengan memperalat segala jenis susukan nan tersaji.** )

Pasal 28G

(1) Setiap orang berwajib atas perlindungan diri pribadi, keluarga, keperawanan, gengsi, dan khazanah yang di bawah kekuasaannya, serta berwenang atas rasa lega dada dan perlindungan dari ancaman keseraman untuk mengamalkan maupun bukan berbuat sesuatu yang adalah hak asasi.**)

(2) Setiap orang berkuasa bakal bebas berpokok penganiayaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat khalayak dan berhak memperoleh suaka kebijakan dari negara bukan.** )

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak sukma sejahtera lahir dan batin, menetap tinggal, dan mendapatkan lingkungan roh nan baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)

(2) Setiap orang berhak berbintang terang fasilitas dan perlakuan unik untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sekufu guna mencapai kemiripan dan keadilan.** )

(3) Setiap orang berhak atas agunan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai orang yang ter-hormat.**)

(4) Setiap basyar berhak n kepunyaan eigendom milik pribadi dan peruntungan properti tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang makanya siapapun.** )

Pasal 28I

(1) Hak cak bagi roh, nasib baik untuk lain disiksa, milik bakal kemerdekaan pikiran dan hati sifat bawaan, hak beragama, eigendom buat tidak diperbudak, hak buat diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah peruntungan asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )

(2) Setiap turunan independen dari perlakuan yang berperangai diskriminatif atas pangkal apapun dan berhak mendapatkan preservasi terhadap perlakuan nan bersifat hati-hati itu.**)

(3) Identitas budaya dan milik masyarakat tradisional dihormati sama dengan kronologi zaman dan tamadun.**)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan eigendom asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )

(5) Bikin menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan milik asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam statuta perundang-ajakan.**)

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati nasib baik asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tungkul kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan intensi semata-mata untuk menjamin pengakuan serta pujian atas hak dan kebebasan individu lain dan kerjakan menunaikan janji tuntutan nan adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum privat suatu masyarakat demokratis.** )

Pasal 29

(1) Negara bersandar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemandirian tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan kerjakan berdoa menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berwenang dan wajib ikut serta privat usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

(2) Usaha kubu dan keamanan negara dilaksanakan menerobos sistem benteng dan keamanan rakyat semesta makanya Bala Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )

(3) Armada Nasional Indonesia terdiri atas Bala Darat, Angkatan laut dan Barisan Awan sebagai gawai negara bertugas mempertahankan, mencagar, dan menernakkan keutuhan dan kedaulatan negara.** )

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai radas negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum bertugas melindungi, mengayomi, menyuguhkan umum, serta menegakkan hukum.**)

(5) Perhubungan dan geta Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di n domestik menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara kerumahtanggaan operasi pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak membujur pendidikan****)

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan bawah dan pemerintah wajib membiayainya.****)

(3) Pemerintah melelangkan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam gambar mencerdaskan sukma nasion, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4) Negara memprioritaskan antisipasi pendidikan sekurang-kurangnya dua desimal persen berpangkal anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menepati kebutuhan tata pendidikan kebangsaan.****)

(5) Pemerintah memajukan ilmu pemberitaan dan teknologi dengan menunjang strata nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat hamba allah.****)

Pasal 32

(1) Negara memajukan kultur kewarganegaraan Indonesia di tengah kultur dunia dengan menjamin kemerdekaan awam kerumahtanggaan memelihara dan melebarkan nilai-kredit budayanya.**** )

(2) Negara memuliakan dan membudidayakan bahasa negeri sebagai harta benda budaya kebangsaan.**** )

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN Kesejahteraan SOSIAL****

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun perumpamaan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi nan penting bakal negara dan yang menguasai cirit kehidupan basyar banyak dikuasai maka itu negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan tunggul yang terkandung di dalamnya dikuasai makanya negara dan dipergunakan bakal sebesar-osean kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan mandu kesetiakawanan, efisiensi berkeadilan, membenang, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesamarataan kemajuan dan kesatuan ekonomi kewarganegaraan.****)

(5) Ketentuan seterusnya mengenai pelaksanaan pasal ini diatur intern undang-undang.****)

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan momongan-anak terlantar dipelihara maka dari itu negara.**** )

(2) Negara mengembangkan sistem cagar sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan umum yang ruai dan tidak produktif sesuai dengan pamor kemanusiaan.**** )

(3) Negara bertanggung jawab atas pengemasan fasilitas pelayanan kebugaran dan fasilitas pelayanan umum nan sepan.****)

(4) Ketentuan lebih jauh mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Bab XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU Kebangsaan**

Pasal 35

Pan-ji-panji Negara Indonesia yakni sang berma Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara merupakan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**

Pasal 36B

Lagu Kewarganegaraan yaitu Indonesia Raya.**)

Pasal 36C

Kadar bertambah lanjur akan halnya Tunggul, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

BAB XVI
Transisi UNDANG-UNDANG Dasar

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Pangkal dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 berpokok jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Sumber akar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas adegan yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

(3) Untuk memungkirkan pasal-pasal Undang-Undang Pangkal, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri makanya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )

(4) Tetapan bakal mengubah pasal-pasal Undang-Undang Pangkal dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya panca puluh uang jasa ditambah satu anggota berasal seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(5) Khusus mengenai rancangan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan dapat dilakukan perubahan.**** )

Pasal I

Apa peraturan perundang-pelawaan nan terserah masih tegar berlaku sepanjang belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Pangkal ini.****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang bagi melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk apa kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk mengamalkan peninjauan terhadap materi dan harga diri syariat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Temporer dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil vonis pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat waktu 2003.**** )

Pasal II

Dengan ditetapkannya perlintasan Undang-Undang Sumber akar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia musim 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)

Pergantian tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )

*) Peralihan Mula-mula

**) Perubahan Kedua

***) Peralihan Ketiga

****) Perubahan Keempat

Setiap Warga Negara Indonesia Wajib Menjaga Kemurnian Pancasila Dengan Tetap

Source: https://apacode.com/presiden-menerima-penempatan-duta-negara-lain-dengan-memperhatikan-pertimbangan-dewan-perwakilan-rakyat-tertuamg-dalam-pasal