Substansi Dan Strategi Dakwah Umar Bin Khattab.
MAKALAH
SEJARAH KEBUDAYAAN Selam
‘
’Politik DAN Strategi UMAR BIN KHATTAB’’
Disusun Oleh :
1.Ilham utomo
2.Muhammad wahi bayu emir
3.nur alfiani
3.oni restiani
5.umi hasanah
Madrasah aliyah nahdlatussubban
Arjowinangun pacitan jawa timur
BAB I
PENDAHULUAN
Maju dan mundurnya sebuah tadbir akan sangat bergantung kepada pemegang pengaruh. Peradaban suatu nasion pun pasti tidak akan kontak copot dari kebijakan yang ada sreg bangsa itu sendiri. Kerapkali dekadensi tambahan pula kehancuran suatu bangsa dari dari salah kaprahnya kebijakan yang diterapkan. Namun bukan runyam juga, arus kemenangan dan kejayaan satu bangsa bermuara dari politik. Ketatanegaraan sangat menentukan haluan satu bangsa, kemana nohkoda bangsa hendak berlayar. Oleh karena itu, kebijakan merupakan kejadian yang lewat esensial dalam menentukan ekspansi sebuah bangsa dalam rangka membangun satu tamadun dan menorehkan kemenangan. Ringkas perkenalan awal, maju mundurnya satu bangsa sangat tergantung pada kebijakan nan diterapkan.
Sebagai terminal akhir suatu strategi, maka kemampuan seorang pembesar silam menentukan. Tercatat intern lembaran album, Selam gayutan memiliki pemimpin-pemimpin (khalifah) nan namanya masih acapkali dibicarakan, baik di gudi akademisi maupun non-akademisi, tambahan pula menjadi rujukan dalam memformulasikan suatu tindakan konkret ketatanegaraan yang mencecah wilayah strategi, sosial, dan ekonomi.
Di tangan merekalah kejayaan Islam persaudaraan diraih. Kala itu, kemenangan Islam sungguh kaya pada puncaknya, baik dari aspek ketatanegaraan, sosial, ekonomi dan budaya. Kemajuan di bidang ketatanegaraan dibuktikan dengan meluasnya pengembangan Islam ke berbagai ragam negara sekitarnya. Kekuatan strategi menyumbang dampak positif terhadap kesejahteraan sosial masyarakat, dengan diterapkannya berbagai macam kebijakan berdasarkan dengan permohonan realitas dan kedamaian
yangberlandaskan perintah yang termuat internal al-Qur’an dan as-Sunnah.
Berkaitan dengan itu, Umar kacang Khattab merupakan riuk satu khalifah yang asosiasi menorehkan tinta emas plong lembaran sejarah peradaban umat Selam.
Plong masanya, pemerintahan Islam semakin kuat, yang didukung dengan perumusan kebijakan nan sangat fenomenal. Banyak perubahan yang dilakukan, enggak namun di senyap ritual keagamaan, tetapi juga menghampari aspek sosial budaya, terutama pada ranah kebijakan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN UMAR BIN KHATTAB RA
1.
PERLUASAN DAN PENGELOLAAN Wilayah
Pada periode Khalifah Umar (634-644 M), peta Islam meluas di Timur sebatas terpinggirkan India dan sebagian Asia Tengah di Barat sebatas Afrika Utara. Setelah memangku jabatan kekhalifahan, Umar melanjutkan garis haluan perang yang telah dimulai oleh Abu Bakar bakal menghadapi tentara Sasania ataupun Byzantium baik di front Timur ( Persia ), Lor (Syam) maupun di Barat (Mesir). Ada sejumlah sebab ekspansi Umar Bin Khattab ke wilayah-wilayah tersebut di antaranya :
a.
Letak geografis Persia, Syam, Iraq atau Mesir yaitu wilayah tepian dengan tadbir Selam. Daerah Byzantium terletak sebelah barat laut mulai sejak Arab terdiri berasal Syiria, Palestina, Yordania, dan Mesir. Mereka, sejak awal, n kepunyaan pernah yang tekor harmonis dengan nasion Arab.
b.
Pada saat itu, Sungai Nil (Mesir) dan Mesopotamia merupakan lahan nan ki berjebah. Jika dibandingkan dengan keadaan di Arab yang gersang dan tandus, maka hal ini menarik keinginan para prajurit Islam untuk tanggulang wilayah tersebut sebagai sentrum perjuangan dakwah di luar Jazirah Arab.
c.
Damaskus pada saat itu yakni kota berarti. Damaskus dijadikan kota dan sagur bursa internasional.
Adapun sebab-sebab yang membentuk peluasan Islam berhasil dengan cepat adalah:
a.
Ajaran-ajaran Islam mencakup kehidupan didunia dan akhirat.
b.
Keagamaan yang mendalam di hati para sahabat tentang kewajiban menganjurkan petunjuk-wangsit Islam ke seluruh negeri.
c.
Kerajaan Persia dan Byzantium intern keadaan lemah
d.
Islam tidak memaksa rakyat di kawasan perluasan bakal menafsirkan agamanya.
e.
Rakyat di wilayah tersebut memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka ketimbang Byzantium
f.
Distrik perluasan ialah kewedanan yang subur.
Buat pengelolaan wilayah ekstensi, Umar mengangkut alterasi penakluk arab menjadi sebuah keramaian elite militer kerjakan bertugas menjalankan aneksasi berikutnya, dan untuk membentengi kewedanan-wilayah yang telah ditundukkan. Mereka selaras sekali tidak terlihat sebagai pekerja atau profesi dari tiang penghidupan warga setempat, juga lain sebagai pemilik lahan atau sebagai penanam kerjakan mencegah penyerbuan Badui secara semena-mena.
Upaya lain yang ditempuh Umar adalah warga taklukan tidak diganggu, artinya orang islam Arab lain boleh memaksakan sebaiknya mereka masuk Islam. Khalifah Umar sekali lagi mengirimkan gubernur buat menindak pengumpulan pajak uang suap, bagi mengaram distribusi mulai sejak pendapatan pajak sebagai gaji angkatan, dan bikin memimpin orang Arab dalam sambutan dan dalam pelaksanaan shalat berjama’ah.
Satu keterkaitan antara perluasan dan pengelolaan provinsi kekuasaan dengan turut Islamnya penduduk di kawasan-kewedanan tersebut yaitu sikap ketenangan berpangkal kaum Muslimin dan mereka mendapatkan perlakuan nan baik. Mereka hidup makin lega hati dan damai di sumber akar penjagaan pemerintahan Islam dibandingkan ketika mereka hidup dibwah tekanan supremsi hegemoni Byzantium dan Sasania, sehingga mereka masuk Islam dengan kemauan seorang tanpa adanya paksaan berusul kaum muslimin.
2.
PENGELOLAAN KAS NEGARA
Sreg perian Rasulullah SAW dan Bubuk Bakar, pengaturan berperangai taktik (eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpusat pada superior tertinggi), sedangkan sreg masa Umar, rancangan yudikatif dipisahkan dengan didirikannya lembaga pengadilan.
Diantara kebijakan yang dilakukan umar adalah mengeset tadbir dengan membentuk kementerian-departemen (diwan), mengadopsi arketipe persia. Misalnya bakal menjaga keamanan dan ketertiban dibentuk jawatan kepolisian dan sekali lagi jawatan pekerjaan umum. Tugas diwan ialah menyampaikan perintah mulai sejak pemerintah resep ke daerah-daerah dan menyampaikan manifesto tentang perilaku dan tindakan-tindakan penguasa kawasan kepada khalifah. Wilayah negara pada masa pemerintahannya dibagi menjadi delapan distrik, merupakan : Mekkah, Madinah, Syria, Tanjung, Bashrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Tujuannya ialah untuk melajukan hubungan antar distrik.
Pada musim Umar ini pulalah menginjak diatur dan ditertibkan tentang pembayaran gaji dan pajak persil.
Terkait dengan masalah fiskal, Umar membagi warga negaranya dalam dua kelompok yaitu mukmin dan non muslim (dzimmy).
Bagi muslim diwajibkan kerjakan mengupah zakat, sedangkan cak bagi non muslim dipungut
kharaj
(pajak tanah) danjizyah
(fiskal atasan). Bagi muslim diberlakukan hukum selam, bikin non orang islam diperlakukan hukum menurut agama atau adat mereka sendirisendiri. Lakukan ikutikutan keuangan negara didirikan
Baitul Mal.
Mata uang telah ditempa koteng plong masanya. Kemudian bagi mengenang hal hijrah ditetapkan peristiwa tersebut perumpamaan sediakala hari hijriah.
Seluruh politik nan dilaksanakan, pada hakekatnya ialah upaya mengkonsolidasikan nasion Arab dan melebur suku-suku Arab ke dalam suatu nasion.
Kebijakan Umar yang lain privat peristiwa pengelolaan kas negara yaitu Umar menerapkan pajak bursa (bea cukai) nan bernama
al-‘Ushur,
Anda mengadopsi sistem ini ketika ia bernasib baik laporan bahwa apabila pedagang Arab datang ke Byzantium, maka pengembara tersebut ditarik pajak 10% dari barang yang dijual. Sementara itu bagi
dzimmi
nan berada di
n domestik area dikenakan sebesar 5%, sedangkan bagi orang Islam membayar 2,5% dari harga dagangan barang. Umar sekali lagi mengeluarkan beberapa kebijakan yang inovatif nan lain terdapat plong periode sebelumnya, misalnya demi keamanan, menjaga kualitas/mutu tentara Arab, produksi penuaian yang cukup, menghindari negara dari ketakberuntungan pajak 80%, keadilan, menghindari diskriminasi Arab dan non-Arab, khalifah melarang transaksi kulak petak bakal orang Arab di asing Arab.
al-Aset al-Ghanimah
sejauh pemerintahannya dibagikan kepada kepala negara sebesar 20% dan angkatan 80%, Umar memasukkannya ke kas negara.
3.
PENATAAN BIROKRASI PEMERINTAHAN
Masa
Khalifah Umar tulang beragangan yudikatif sudah lalu agak kelam sendiri, terpisah berpunca eksekutif dan legislatif. Ia memisahkan pengaruh yudikatif di Madinah berbunga kekuasaannya, dan kerjakan itu ia mengangkat Abu ad-Darda’ yang diberi gelar
Qadi
(Hakim). Dalam rezim Umar terjadi banyak pertukaran, ia membangun jaringan pemerintahan sipil yang sempurna tanpa memperoleh paradigma sebelumnya, sehingga dia pantas mendapatkan julukan “Peletak Dasar/Pembangun Negara Modern”.Hal-hal bermakna andai prasyarat bagi satu buram pemerintahan yang demokratis sudah start diletakkan. Dalam tahun pemerintahannya terdapat dua lembaga penasehat, yaitu majelis yang bersidang atas pemberitahuan umum dan majelis yang hanya membahas masalah-kelainan yang
utama.
Wilayah negara terdiri berusul daerah-distrik nan berotonomi mumbung, kepala pemerintahan provinsi bergelar
Amir
. Di setiap provinsi tetap bertindak adat sifat setempat selama tak bertentangan dengan aturan pemerintah resep. Para
Amir
(gubernur) provinsi dan para pejabat distrik buruk perut diangkat melalui pemilahan. Tadbir Umar menjamin hak setiap orang dan orang-hamba allah menggunakan kemerdekaannya dengan seluas-luasnya. Khalifah enggak memasrahkan eigendom tunggal tertentu. Lain seorangpun memperoleh juru foto, bukan ada kastil dan pakaian kebesaran, baik lakukan khalifah sendiri maupun bawahan-bawahannya. Tidak ada perbedaan antara penguasa dan rakyat, setiap waktu mereka dapat dihubungi oleh rakyat.
Mudahmudahan mekanisme tadbir berjalan lancar, dibentuk organisasi negara Islam yang sreg garis besarnya sebagai berikut :
a.
An-Nidham As-Siyasy
(Partai), yang mencangam :
·
Al-Khilafat
: terkait dengan mandu memilih khalifah
·
Al-Wizariat
: para wazir (nayaka) yang bertugas membantu khalifah kerumahtanggaan urusan pemerintahan.
·
Al-Kitabat
: terkait dengan pengangkatan bani adam kerjakan mengurusi sekretariat negara.
b.
An-Nidham Al-Idary
: organisasi tata usaha/administrasi negara, saat itu masih lampau sederhana.
c.
An-Nidham Al-Maly :
organisasi finansial negara, mengelola masalah keluar masuknya uang negara. Untuk itu dibentuk
Baitul Perbendaharaan.
d.
An-Nidham Al-Harby :
organisasi ketentaraan nan menghampari pernah tentara, urusan gaji tentara, urusan persenjataan, pengadaan pondokan-penginapan dan benteng-benteng pertahanan.
e.
An-Nidham Al-Qadla’i :
organisasi kehakiman nan menghampari masalah-masalah perdata.[10]
Ekspansi sistem birokrasi pemerintahan nan dihasilkan oleh pemikiran berkanjang Umar bin Khattab ini diperoleh setelah bertelur memadukan sistem yang terserah di area perpanjangan dengan kebutuhan masyarakat yang sudah menginjak berkembang pada saat itu.
4.
PEMBERLAKUAN IJTIHAD
Bilamana agama Islam telah meluas hingga ke Syam, Mesir dan Persia, agama Islam banyak menjumpai tamadun yunior yang umur di negeri-area itu, sehingga timbullah bineka macam kesulitan dan keburukan-masalah yang belum ikatan ditemui oleh kaum orang islam.
Umar enggak saja menciptakan peraturan-peraturan baru, tetapi juga memperbaiki dan mengadakan perubahan terhadap ordinansi yang sudah ada, pada saat peraturan itu memang harus diperbaiki dan diubah. Misalnya
peraturan yang telah main-main bahwa kaum muslim diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang, Umar mengubah-nya bahwa tanah itu harus setia di tangan pemiliknya awal tetapi dikenai pajak petak
(kharaj).
Di antara ijtihadnya di bidang hukum yang layak spektakuler merupakan:
a.
tak melaksanakan azab runjam tangan terhadap perampok yang terpaksa mencuri demi membebaskan dirinya dari kelaparan.
b.
menaksirkan fragmen zakat bagi para
muallaf
(manusia yang dibujuk hatinya karena bau kencur masuk Islam).
c.
menghapuskan syariat
mut’ah
(kawin kontrak) yang semula diperbolehkan dan sampai sekarang masih diakui maka itu orang-orang Syi’ah Itsna ‘Asyariyah.
Dengan melaksanakan ijtihad, Umar hanya ingin memberikan cak bimbingan dan pengertian bahwa tanzil Islam itu tak kaku, tapi boleh plastis dan luwes sesuai dengan perkembangan zaman dan permasalahan yang dihadapi dengan tetap mengacu pada substansi wahi yang terserah dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
[11]
BAB III
Kesimpulan
1.
Puas periode Khalifah Umar (634-644 M), peta Islam semakin meluas, di Timur sebatas pinggiran India dan sebagian Asia Tengah di Barat sampai Afrika Paksina. Setelah memangku jabatan kekhalifahan, Umar dengan ketatanegaraan kebijakannya setelah mempertimbangkan bahwa wilayah kekuasaan Islam semakin luas, maka di buatlah sistem pemerintahan dengan sistem desentralisasi yang memasrahkan kewenangan pemerintahan sepenuhnya kepada area bakal mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri, dengan tidak rontok dari pertanggungjawaban kepada khalifah.
Substansi Dan Strategi Dakwah Umar Bin Khattab
Source: https://agungnahdlatussubban.blogspot.com/2016/06/makalah-kebijakan-dan-strategi-umar-bin.html