Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan

By | 15 Agustus 2022

Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan.

Sebelum membincangkan tentang ketidak adilan terlebih dahulu kita harus tau bagaimana sih  ?

Ke adaan Hukum di Indonesia

Eh Ingin Dibawa Kemana Tuh ? Ikab di Indonesia

(“di ambil berasal ;http://aryashari.blogspot.co.id/”)

Menurut saya pribadi keadilan hukum di Indonesia dapat di ibaratkan bagaikan angin nan sangat. bisa di hembus ke kiri atapun ke kanan asalkan cak semau uang yang ahmar-merah minimal 5 dan tergantung kepada keteguhan hati seseorang.

Padahal Keadilan hukum yang kita harapkan adalah keadilan nan hukummannya harus ditegakkan oleh penegak hukum demi memasrahkan rasa keadilan bagi mahajana.
Sebab, saat ini sering dijumpai penegak hukum bertambah mengutamakan kepastian syariat dari pada kesamarataan padahal sudah jelas-jelas salah masih saja di bela-bela sehingga cak bagi menanggkap seorang koruptor di perlukan 101 akal jitu. Itupun pasca- tertangkap bukannya takut malahan melambai-lambaikan tangan di layar kamera seolah-olah tidak terjadi sesuatu ataupun tidak ada penyesalan yang telah dilakukan sambil nanang senang,ria karena mujur perian istirahat dan rejeki hinggap dan bersuara ;”hore…hore waktunya istirahat dan boboq inilah Indonesia hukumannya mak-nyus bisa di panggul kemana-mana sambil jalan-jalan hehehe. Memang sialan para Koruptor membuat hukuman seperti mana tunggangan aswa lumping.


(sumber refrensi https://uns.ac.id/id/uns-update/keadilan-hukum-harus-ditegakkan.html






















Ketidak Adilan Hukum di Indoneisa











(di renggut berbunga : http://malahzabdaing.blogspot.co.id/)

Sebagaimana yang kita ketahuiIndonesia merupakan Negara syariat. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tak pro telah diatur privat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sebanding di depan hukum. Kerjakan menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut lakukan bisa menerapkan mandu-kaidah yang dijalankan makanya negara syariat. Setiap manusia berhak memperoleh kesamarataan, baik itu semenjak awam maupun dari negara. Seperti nan termaktub internal pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian untuk seluruh rakyat Indonesia”. Situasi ini lalu jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berwajib mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pilih kasih, entah itu pejabat, rakyat kecil, basyar kaya ataupun miskin. Tujuan hukum ialah memasrahkan keadilan kepada setiap orang.

Baca juga:   Salah Satu Syarat Menulis Tanggapan Buku Fiksi Adalah

Belaka dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi kembali di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum fertil memberikan keadilan kepada mahajana yang tertindas. Tambahan pula sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia nan menang merupakan yang memiliki dominasi, yang memiliki uang banyak karuan tenang dan tenteram dari gangguan hukum sungguhpun sifat Negara dilanggar. Orang halal nan kedapatan mengerjakan tindakan kecil spontan ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang ketua Negara yang mengerjakan kecurangan uang milyaran rupiah milik Negara dapat gentayangan dengan bebasnya. Karena aniaya itu berorientasi hanya berlaku bikin sosok miskin dan tidak berperan bagi anak adam kaya, sehingga enggak sedikit orang yang membiji bahwa syariat di Indonesia dapat dibeli dengan persen. Beberapa periode belakangan ini, syariat Indonesia semakin parah saja. Syariat seakan-akan enggak juga dasar bikin nasion Indonesia. Ada pengakuan informal di awam bahwa karena syariat boleh dibeli, maka aparat penegak syariat tidak dapat diharapkan lakukan melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil.

Sampai-sampai Gayus Tambunan timbrung bernyanyi “lucunya di negri ini …… siksa bisa di beli kamu orang yang letoi pasrah ku tindas doang”. Karna itulah Ketidakadilan hukum Indonesia memperburuk citra mulai sejak bangsa itu sendiri, sekaligus menjajah bangsa dan membuat kerusakan . Kita seyogiannya merasa sipu dengan moral bangsa ini yang sedemikian itu naif. Indonesia sampai-sampai belum bisa di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terperangkap oleh keganasan pemerintahannya sendiri. Hukum dan kesamarataan menjadi barang mahal di negara kita ini.


(sumber di rebut terbit ;

http://www.kompasiana.com/www.kompasiana.comsuryatimahmud/ketidakadilan-hukum-di-indonesia_552c95f56ea834bb778b457f)

Mudah-mudahan tidak ada rakyat yang mengatakan syariat drastis ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga tercipta hubungan yangharmonis antara kalangan para superior dengan rakyat yang membuat hukum itu menjadi lestari,kukuh,dan kokoh sehingga tidak terserah hukum yang berdarmawisata kesana kemari

“Sekian. Terimakasih sudah membaca kata sandang ini”

# Salah Satu Peserta Festival Film dan Blog Budaya Syariat Tahun 2015

Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan

Source: https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=330